Berkas persyaratan untuk membuat Surat Izin Kerja Perawat (SIK) / Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)


Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang telah diakui undang-undang bagi perawat untuk dapat menjalankan praktek atau mengadakan pelayanan keperawatan dan kesehatan. Hal ini mutlak harus dimiliki perawat untuk dapat menjalankan praktek baik itu mandiri maupun bekerja di rumah sakit sebagai legalitasnya.

Apabila bekerja di rumah sakit maka dokumen tersebut bisa diurus kolektif melalui sekretariat PPNI yang ada di masing-masing rumah sakit, namun apabila perseorangan atau mau mengurus sendiri maka bisa diurus ke sekretariat PPNI yang ada di daerahnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengurus Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) yaitu sebagai berikut dibawah ini.
  1. Foto Copy Ijazah Terlegalisir (1 lembar)
  2. Foto Copy STR (1 lembar)
  3. Foto Copy KTP yang masih berlaku (1 lembar)
  4. Pas Foto ukuran 4x6 background warna (2 lembar)
  5. Surat keterangan dari atasan tempat bekerja
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  7. Surat rekomendasi dari PPNI
  8. Formulir usulan pembuatan SIKP/SIPP
Untuk syarat tambahan dapat dikoordinasikan dengan tempat anda bekerja.

Keyword
Surat Izin Kerja Perawat (SIKP), Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), Syarat SIK dan SIPP, Legalitas praktek perawat Indonesia.

Sumber
PPNI, info-kesehatan.web.id

No comments:

Powered by Blogger.